PMII Minta Bea Cukai Batam Tingkatkan Pengawan Terhadap Rokok Ilegal Di Kota Batam
Labels Berita
Tidak ada komentar:
14 Februari 2017
Aksi Unjuk Rasa PC PMII Batam di Depan Kantor Bea Cukai Tipe B Kota Batam |
KBRN, Batam : Mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (Unrika) yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PMII melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bea Cukai Tipe B Batam menuntut klarifikasi Bea Cukau terkait masih beredarnya rokok tanpa cukai di Batam.
Ketua PC PMII Batam, Edi Asmara mengatakan, ia memiliki data rokok-rokok ilegal tersebut beredar ditengah masyarakat, contohnya Luffman, BP Kawasan sejak tahun 2016 tidak lagi memberikan quota kepada rokok Luffman namun masih diperjual-belikan di Batam.
Meskipun tak menyebutkan jumlahnya selain rokok ilegal, Edi juga mengatakan Bea Cukai Batam tidak awas terhadap banyaknya barang elektronik ilegal masuk ke Batam, melalui pelabuhan tikus yang tak disebutkan juga tempatnya. Selain itu PMII juga menyatakan sikap agar Kemenkeu melakukan sidak ke kantor BC Batam.
"Meminta Bea Cukai Batam dalam waktu 3x24 jam untuk menindak tegas rokok ilegal di Batam, meningkatkan pengawasan terhadap keluar masuknya barang ilegal di Batam, apabila penyataan sikap ini tidak ditindaklanjuti, maka kami akan dirikan posko didepan BC Batam, " Kata Edi Asmara smabil membacakan tuntutan, (14/02/2017).
Terkait aksi demo ini, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kabid P2 Bea Cukai Batam, Akhiyat Mujayin mengatakan sejauh ini BC Batam sudah menjalankan fungsinya dengan baik, salah satunya beberapa hari yang lalu BC Batam menegah 7 dus rokok Malboro dengan pita cukai palsu, berisikan 319 slot rokok. Harga di pita cukai palsu tertera Rp 18.600 sementara rokok legal yang beredar dimasyarakat dengan merek yang sama menggunakan pita cukai yang asli yakni Rp 19.250.
"Heran kenapa disini lebih banyak suka yang palsu, kalau dimalaysia itu rata-rata rokok bermerek dengan pita Indonesia laku, asli walaupun mahal. Kalau soal rokok ftz memang ada quotanya tapi itu dulu," terang Akhiyat.
Untuk rokok Luffman, lanjut Akhiyat, BP Batam sudah tidak lagi memberikan kuotanya sejak tahun 2016 lalu, dan Bea Cukai Batam juga sudah melakukan pengawasan dilapangan, selain itu perusahaan yang memproduksi rokok Luffman juga sudah tidak memproduksi rokok tersebut, jika masih ada yang beredar dipastikan rokok Luffman itu palsu. (SMH/AA)
"Meminta Bea Cukai Batam dalam waktu 3x24 jam untuk menindak tegas rokok ilegal di Batam, meningkatkan pengawasan terhadap keluar masuknya barang ilegal di Batam, apabila penyataan sikap ini tidak ditindaklanjuti, maka kami akan dirikan posko didepan BC Batam, " Kata Edi Asmara smabil membacakan tuntutan, (14/02/2017).
Terkait aksi demo ini, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kabid P2 Bea Cukai Batam, Akhiyat Mujayin mengatakan sejauh ini BC Batam sudah menjalankan fungsinya dengan baik, salah satunya beberapa hari yang lalu BC Batam menegah 7 dus rokok Malboro dengan pita cukai palsu, berisikan 319 slot rokok. Harga di pita cukai palsu tertera Rp 18.600 sementara rokok legal yang beredar dimasyarakat dengan merek yang sama menggunakan pita cukai yang asli yakni Rp 19.250.
"Heran kenapa disini lebih banyak suka yang palsu, kalau dimalaysia itu rata-rata rokok bermerek dengan pita Indonesia laku, asli walaupun mahal. Kalau soal rokok ftz memang ada quotanya tapi itu dulu," terang Akhiyat.
Untuk rokok Luffman, lanjut Akhiyat, BP Batam sudah tidak lagi memberikan kuotanya sejak tahun 2016 lalu, dan Bea Cukai Batam juga sudah melakukan pengawasan dilapangan, selain itu perusahaan yang memproduksi rokok Luffman juga sudah tidak memproduksi rokok tersebut, jika masih ada yang beredar dipastikan rokok Luffman itu palsu. (SMH/AA)
Related posts
Share this post
0 komentar: